Energi Terbarukan tanah air sampai saat ini masih belum mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan pendaaan. METI atau Masyarakat energi terbarukan Indonesia menyebutkan bahwa setidaknya ada 4 point yang menjadi hambatan utama dalam sulitnya mendapatkan pendaaan untuk proyek - proyek energi terbarukan tanah air. Lebih jelasnya, keempat poin ini dinilai sangat menghambat pengembangan energi terbarukan nasional.
Energi Terbarukan |
Empat poin utama yang diungkapkan oleh masyarkat energi terbarukan tanah air adalah adanya skema BOOT atau yang disebut sebagai build own operate transfer yang diadopsi dalam proyek pembagkit energi terbarukan nasional. Pengatuuran skema BOOT dalam proyeek energi terbarukan ini tertuang di dalam peraturan Menteri ESDM energi dan sumber daya mineral nomor 50 tahun 2017 yang mengatur tentnag pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk menyediakan tenaga listrik.
Poin selanjutnya adalah masalah perbankan yang tidak dapat mengalihkan kontrak terkait pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan kepada IPP yang dinilai lebih mampu apabila kedepannya jika proyek pembangkit tersebut dinilai tidak berhasil. Kemudian poin ketig adalah adanya klausul didalam perjanjian jual beli listrik atau Power Purchasing Agreement/PPA. Dan yang keempat IPP atau produsen listrik swasta tidak dapat mengajukan perusahaan sebagai jaminan.